Assalamualaikum wr. wb.
Sesuai subjek, kali ini saya mencoba sedikit berbagi info
mengenai Seritifikasi Halal.
Seberapa pentingnya sih makan makanan yang halal?
Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan yang halal dan baik
(thayib) merupakan manifestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia yang
dijabarkan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah 88, yg artinya adalah sbb.
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang
telah Allah rizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman
kepada-Nya”
Dari ayat-ayat yang terkandung di dalam Alqur'an, beberapa hal
yang diharamkan adalah sbb. :
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Binatang yg disembelih selain menyebut nama Allah
5. Khamer atau minuman yg memabukkan
Tetapi, saat ini dengan kemajuan teknologi yang
canggih, banyak sekali bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan
sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk
olahan, info ini berasal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan
kajian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh LPPOM MUI.
Lantas yang terjadi pada masyarakat luas saat ini
adalah yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk
dan banyak yang syubhat (samar-samar, tidak jelas hukumnya). Menghadapi hal
yang semacam ini maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya makanan
olahan yang telah tersentuh teknologi dan telah diolah sedemikian rupa bisa
jadi kemungkinan statusnya menjadi samar (syubhat).
Lantas bagaimanakah sebagai pelaku usaha kuliner
yang tentunya berhubungan langsung dengan bahan-bahan makanan, baik
yang halal maupun yang subhat?
Pengalaman saya pribadi sebagai bakul kue adalah selalu membeli
bahan-bahan kue yang ada sertifikat halalnya, karena berdasarkan pengalaman
pribadi juga bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI itu sendiri
melalui proses yang tidak begitu mudah, yakni melalui pemeriksaan secara
langsung ke tempat usaha kita dan meng-inspeksi langsung bahan-bahan yang kita
gunakan dalam memproduksi makanan yang akan dijual ke masyarakat umum. Saat
itulah auditor MUI memberi pengarahan tentang merk-merk bahan-bahan yang sudah
bersertifikat halal maupun yang belum berseritifikat halal.
Lantas bagaimana dengan produsen yg sudah memiliki sertifikat
halal akan tetapi pada kenyataannya masih memakai bahan-bahan yang haram?
Bagi saya pribadi, Sertifikat Halal yang didapat adalah sebagai
bentuk pemberitahuan kepada umum bahwa makanan yang kita buat sudah Halal.
Sedangkan yang paling utamanya adalah Komitmen Halal yang
ditujukan langsung kepada Allah, sesuai dengan penjabaran dalam ayat-ayat dalam
Al-Quran.
Wassalamualaikum wr. wb
Afia
Lindra
bb pin
274B22BA
FB Afia Lindra
----Cari kue enak dan halal? ke Suvenir Coklat ajjah...
No comments:
Post a Comment