Saturday, November 10, 2012

Komitmen Halal



Assalamualaikum wr. wb.

Sesuai subjek, kali ini saya mencoba sedikit berbagi info mengenai Seritifikasi Halal.

Seberapa pentingnya sih makan makanan yang halal?

Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan manifestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia yang dijabarkan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah 88, yg artinya adalah sbb.
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”        


Dari ayat-ayat yang terkandung di dalam Alqur'an, beberapa hal yang diharamkan adalah sbb. :

1.     Bangkai
2.     Darah
3.     Babi
4.     Binatang yg disembelih selain menyebut nama Allah
5.     Khamer atau minuman yg memabukkan

Tetapi, saat ini  dengan kemajuan teknologi yang canggih, banyak sekali  bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, info ini berasal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kajian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh LPPOM MUI.

Lantas yang terjadi pada masyarakat luas saat ini adalah  yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan banyak yang syubhat (samar-samar, tidak jelas hukumnya). Menghadapi hal yang  semacam ini maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan telah diolah sedemikian rupa bisa jadi kemungkinan statusnya menjadi samar (syubhat).

Lantas bagaimanakah sebagai pelaku usaha kuliner yang  tentunya berhubungan langsung dengan bahan-bahan makanan, baik yang halal maupun yang subhat?
Pengalaman saya pribadi sebagai bakul kue adalah selalu membeli bahan-bahan kue yang ada sertifikat halalnya, karena berdasarkan pengalaman pribadi juga bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI itu sendiri melalui proses yang tidak begitu mudah, yakni melalui pemeriksaan secara langsung ke tempat usaha kita dan meng-inspeksi langsung bahan-bahan yang kita gunakan dalam memproduksi makanan yang akan dijual ke masyarakat umum. Saat itulah auditor MUI memberi pengarahan tentang merk-merk bahan-bahan yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum berseritifikat halal.

Lantas bagaimana dengan produsen yg sudah memiliki sertifikat halal akan tetapi pada kenyataannya masih memakai bahan-bahan yang haram?
Bagi saya pribadi, Sertifikat Halal yang didapat adalah sebagai bentuk pemberitahuan kepada umum bahwa makanan yang kita buat sudah Halal.
Sedangkan yang paling utamanya adalah Komitmen Halal yang ditujukan langsung kepada Allah, sesuai dengan penjabaran dalam ayat-ayat dalam Al-Quran.

Wassalamualaikum wr. wb

Afia Lindra
bb pin 274B22BA
FB Afia Lindra

----Cari kue enak dan halal? ke Suvenir Coklat ajjah...



No comments:

Post a Comment